DAFTAR NAMA PIMPINAN DAN ANGGOTA
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PELALAWAN
.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas antara lain :
- Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
- Koordinasi penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah
- Penyusunan dan penetapan program legislasi daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan Program Legislasi Daerah tahun sebelumnya.
- Hasil penyusunan Program Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c menjadi Program Legislasi Daerah dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan
- Program Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan dengan persetujuan bersama antara Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, komisi, dan/atau komisi gabungan sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi diluar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus
- Memberikan masukan pimpinan atas raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
No. | N A M A | UNSUR | JABATAN |
1. | NASARUDDIN, SH | Ketua | |
2. | SALEHUDDIN, A.Md.Pi | Wakil Ketua | |
3. | BAHARUDIN, SH | Anggota | |
4. | IMUSTIAR, S.IP. | Anggota | |
5. | Drs. SOZIFAO HIA, M.Si | Anggota | |
6. | PARJI | Anggota | |
7. | NAZARUDIN ARNAZH, S.IP | Anggota | |
8. | FAIZAL, SE., M.Si. | Anggota | |
9. | ANDRI FRANSISCUS. S, SE | Anggota | |
10. | H. RAHMAN WIJAYANTO, S.IP | Anggota | |
11. | SUWANDI, ST | Anggota | |
12. | MONANG ELIEZER PASARIBU, S.Sos., M.Si | Anggota | |
13. | YOSE INDRAWAN, ST | Anggota | |
14. | YULIASA GULO, SH | Anggota |